Modernisasi Pendidikan Pesantren (Kesetaraan, Satuan Pendidikan Mu’adalah, dan Pendidikan Diniah)

Wahidah Wahidah, Husnul Yaqin, Hamdan Hamdan, Hidayat Ma’ruf

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modernisasi pendidikan pesantren melalui implementasi program kesetaraan, Satuan Pendidikan Mu'adalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah sebagai bagian dari transformasi sistem pendidikan Islam di Indonesia. Modernisasi pendidikan pesantren menjadi penting karena pesantren dituntut mampu mempertahankan identitas keislamannya sekaligus beradaptasi dengan perkembangan sistem pendidikan nasional. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari berbagai sumber berupa buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi pendidikan pesantren diwujudkan melalui pengakuan formal terhadap sistem pendidikan pesantren melalui program kesetaraan, penyelenggaraan Satuan Pendidikan Mu'adalah yang memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal, serta penguatan Pendidikan Diniyah sebagai sarana pembentukan karakter dan pendalaman ilmu keislaman. Ketiga bentuk modernisasi tersebut memberikan peluang bagi pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, serta memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khasnya.

Keywords


Modernisasi Pendidikan, Pesantren, Kesetaraan, Mu'adalah, Pendidikan Diniyah

Full Text:

PDF

References


Anwar, M. “Modernisasi pesantren dan kesetaraan pendidikan.” Jurnal Pendidikan Islam 11, no. 2 (2022): 101–15.

Arif, M. “Pendidikan Islam transformatif di era modern.” Jurnal Pendidikan Islam 5, no. 2 (2016): 155–70.

Azra, A. “Pesantren: Kontinuitas dan perubahan.” Jurnal Pendidikan Islam 4, no. 2 (2015): 123–40.

Basyir, A. “Peran historis pesantren dalam pendidikan Islam Indonesia.” Edukasi Islami 10, no. 1 (2021): 45–60.

Chotimah, N. “Problematika pengakuan akademik lulusan pesantren.” Nadwa 17, no. 2 (2023): 201–15.

Darmawan, R. “Integrasi kurikulum agama dan umum di pesantren.” Tadris 17, no. 1 (2022): 55–70.

Daulay, H. P. “Kesetaraan pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.” Jurnal Ilmu Pendidikan Islam 10, no. 2 (2016): 89–104.

Efendi, H. “Transformasi paradigma pembelajaran pesantren.” Edukasia 16, no. 1 (2021): 33–48.

Fadhli, M. “Satuan pendidikan mu’adalah dan penguatan eksistensi pesantren.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Islam 7, no. 2 (2019): 201–15.

Ghozali, M. “Mobilitas sosial lulusan pesantren dalam masyarakat modern.” Jurnal Sosiologi Pendidikan Islam 3, no. 1 (2022): 21–34.

Hakim, L. “Standarisasi mutu pendidikan pesantren.” Edukasi 19, no. 2 (2021): 99–113.

Hasanah, U. “Implementasi pendidikan diniyah formal di pesantren Indonesia.” Jurnal Pendidikan Islam Kontemporer 5, no. 1 (2020): 67–80.

Ibrahim, S. “Daya saing lulusan pesantren di era globalisasi.” Jurnal Pendidikan Islam 12, no. 1 (2023): 1–14.

Junaidi, A. “Konsep mu’adalah dalam sistem pendidikan nasional.” Nadwa 16, no. 1 (2022): 77–92.

Lestari, R. “Akses pendidikan tinggi bagi santri mu’adalah.” Edukasia 18, no. 1 (2023): 75–89.

Maulana, F. “Legitimasi negara terhadap pesantren mu’adalah.” Jurnal Kebijakan Pendidikan Islam 5, no. 2 (2020): 133–48.

Natsir, M. “Otonomi kurikulum pesantren dalam sistem mu’adalah.” Tarbiyah 28, no. 1 (2021): 115–30.

Prasetyo, E. “Kebijakan pendidikan pesantren di Indonesia.” Edukasi Islami 11, no. 2 (2022): 155–70.

Qomar, M. “Modernisasi pendidikan pesantren dalam perspektif transformasi sosial.” Jurnal Pendidikan Agama Islam 14, no. 1 (2017): 1–15.

Rahmat, A. “Integrasi sistem pendidikan pesantren dan nasional.” Nadwa 15, no. 2 (2021): 201–16.




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v4i2.487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


       


Publisher: Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: jurnal.serumpun2022@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.