Konsep Mubadalah dalam Fiqih untuk Penyandang Disabilitas: Studi Kritis tentang Fleksibilitas Hukum Islam

M. Afiqul Adib

Abstract


Penelitian ini mengkaji konsep mubadalah dalam fiqh sebagai upaya menciptakan hukum Islam yang fleksibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Masalah utama yang diangkat adalah keterbatasan interpretasi tradisional fiqh yang sering mengabaikan pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga menghambat aksesibilitas dan keadilan dalam praktik keagamaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi potensi penerapan mubadalah sebagai prinsip kesetaraan dan kemudahan dalam mengakomodasi kondisi difabel dalam ibadah dan kehidupan bermuamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research), dengan menganalisis literatur keagamaan, artikel jurnal, buku, dan dokumen terkait fleksibilitas hukum Islam serta keadilan sosial bagi penyandang disabilitas. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik koding dan kategorisasi untuk menyoroti tema utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip mubadalah dapat memberikan keringanan dan penyesuaian hukum yang lebih relevan bagi difabel. Reinterpretasi teks-teks keagamaan melalui lensa inklusivitas tidak hanya meningkatkan aksesibilitas dalam ibadah, tetapi juga menghapus stigma dan diskriminasi, sehingga menciptakan lingkungan keagamaan yang lebih adil dan manusiawi.

Keywords


Mubadalah, Fiqih Disabilitas, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Adib, M. Afiqul, and Natacia Mujahidah. “Konsep Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan.” Fokus:Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan 6, no. 2 (2021).

Al-Ashqar, ‘Umar Sulaiman. Tarikh Al-Fiqh Al-Islami. Kuwait: Maktabah al-Falah, 1991.

Fahrudin, Fuad Ahmad. “Analisis Fikih Difabel Terhadap Perlindungan Hak Anak Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Di Panti Asuhan Tunanetra Terpadu Aisyiyah Ponorog).” IAIN Ponorogo, 2024.

Firdaus, Dwi Hidayatul, Mufidah Ch, and Suwandi. “Pernikahan Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia Dan Fiqh.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan … 10, no. 1 (2022): 19–27.

Hikam, Ahmad Bahrul. “Konstruksi Taklîf Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Institut PTIQ Jakarta, 2023.

Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), and Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas. Jakarta: Lembaga Bahtsul Masail PBNU, 2018.

Maftuhin, Arif, and Abidah Muflihati. “The Fikih Difabel of Muhammadiyah: Context, Content, and Aspiration to an Inclusive Islam.” Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies 12, no. 2 (2022): 341–367.

Maharani, Annisa. “Prinsip Kesalingan (Mubadalah) Pada Pasangan Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Dalam Mencari Nafkah Dan Relevansinya Dengan Bimbingan Konseling Keluarga Islami.” UIN Walisongo Semarang, 2023.

Mustika, Rindy, and Hervin Yoki Pradikta. “Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas: Perspektif Fiqih Siyasah.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (2022).

P, Anisah Dwi Lestari. “Qira’ah Mubadalah Dan Arah Kemajuan Tafsir Adil Gender: Aplikasi Prinsip Resiprositas Terhadap Alquran Surah Ali Imran : 14.” Muasarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 2, no. 1 (2020).

Parwanto, Wendi, and Farida Nur Afifah. “Penerjemahan Ramah Difabel: Kajian Kritis Atas Al-Qur’an Dan Terjemahannya Terbitan Kementerian Agama RI Edisi Penyempurnaan 2019.” Ṣuḥuf, 16, no. 1 (2023).

Ro’fah, Fathorrahman, Ali Sodiqin, Fuad Mustafid, Nurdhin Baroroh, and Sri Wahyuni. Fikih (Ramah) Difabel. Yogyakarta: Q-Media, 2015.

Sofiyul, Achmad. “Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI,.” Mubadalah.Id. Accessed March 28, 2025. https://mubadalah.id/membayangkan-fikih-disabilitas-perspektif-kupi/.

Syamsuri. “Pesantren Dan Fiqih Disabilitas: Studi Atas Pemahaman Santri Pondok Pesantren Di Probolinggo Jawa Timur.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 2 (2019).

Syauqi, Muhammad Labib, and Ahmad Yusuf Prasetiawanb. “Fiqih Bagi Penyandang Disabilitas Mental; Telaah Hukum Islam Terhadap Konsep Ahliyyah Dan Maslahah.” INKLUSI Journal of Disability Studies 11, no. 1 (2024): 83–101.

Tulhidayah, Radhiah, and Ahmad Syaripudin. “Tinjauan Fikih Taharah Terhadap Penyandang Disabilitas (Studi Buku Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas).” Al-Qibilah: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab 2, no. 4 (2023): 404–428.

Wicaksono, Drajat, Nikmah Suryandari, and Allyvia Camelia. “Stereotip Tentang Difabel: Sebuah Perspektif Komunikasi Lintas Budaya.” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 10, no. 1 (2021): 33–43.

Zulfikar, Eko, Apriyanti, and Halimatussa’diyah. “Gagasan Instagram Mubadalah.Id Dalam Mewujudkan Islam Moderat Di Indonesia.” Jurnal SMART (Studi Masyarakat, Religi, dan Tradisi) 9, no. 1 (2023): 15–31.




DOI: http://dx.doi.org/10.61590/srp.v3i1.172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      


Publisher: Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: jurnal.serumpun2022@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

situs togel

slot online

slot gacor

toto togel

toto slot

toto slot

toto togel

toto slot

toto slot